ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/351/2025,2 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBERHENTIAN KEPLA DESA MALUNGAI RAYA KECAMATAN GUNUNG BINTANG AWAI KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2019-2027
|
ABSTRAK : |
-Kepala desa malungai raya kecamatan gunung bintang awai kabupaten barito selatan periode 2019-2027 a.n TRI WAHYUDI telah melanggar peraturan perundang-undangan maka dipandang perlu dilakukan pemberhentian sebagai kepala desa malungai raya kecamatan gunung bintang awai kabupaten barito selatan periode 2019=2027 -Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan menteri dalam negeri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, sebagaimana telah diubah dengan peraturan dalam negeri nomor 66 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomr 82 tahun 2015 tentang penganglatan dan pemberhentian kepala desa; -Keputusan ini memutuskan memberhentikan saudara TRI WAHYUDI sebagai kelapala desa malungai raya kecamatan gunung bintang awai kabupaten barito selatan periode 2019-2027 |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tangal ditetapkannya, ditetapkan di Buntuk pada tanggal 27 oktober 2025
|